--> Skip to main content
×

Penerimaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri BNPN Tahun 2019


Lowongan Kerja atau Penerimaan Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri tahun 2019. Berikut adalah sedikit sejarah BNPB (Tahun 2008). Dalam merespon sistem penanggulangan bencana saat itu, Pemerintah Indonesia sangat serius membangun legalisasi, lembaga, maupun budgeting. Setelah dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, pemerintah kemudian mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). BNPB terdiri atas kepala, unsur pengarah penanggulangan bencana, dan unsur pelaksana penanggulangan bencana. BNPB memiliki fungsi pengkoordinasian pelaksanaan kegiataan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.

PENGUMUMAN 
Nomor: 5 /BNPB/03/2019 
TENTANG PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA TAHUN ANGGARAN 2019 

Badan Nasional Penanggulangan Bencana berdasarkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, membuka kesempatan bagi Warga Negara Republik Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen yang tinggi untuk mengabdikan dirinya menjadi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk mengisi lowongan formasi dengan kualifikasi pendidikan tertentu, dengan ketentuan sebagai berikut,

PERSYARATAN PELAMAR

  1. Warga Negara Indonesia yang bertagwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 
  2. Memiliki kualifikasi pendidikan jenjang dan jurusan sesuai dengan jabtan yang dibutuhkan (daftar jabatan terlampir); 
  3. Pada saat pendaftaran, pelamar berusia serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan dan usia maksimal 40 tahun 0 bulan pada tanggal 1 April 2019.
  4. Tidak berkedudukan sebagai Calon/PNS, Calon/Anggota TNI/Polri: 
  5. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; 
  6. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan: 
  7. Tidak pernah terlibat gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 
  8. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) bagi pelamar berijazah: 

TAHAPAN SELEKSI
1 Tahapan Seleksi: a. Seleksi Administrasi. b. Tes Tertulis dan Wawancara

IV. SISTEM KELULUSAN
1. Kelulusan seleksi administrasi: Kualifkasi Pendidikan pelamar didasarkan pada hasil verifikasi dokumen yang telah dikirim dan kelulusan seleksi administrasi akan diumumkan oleh panitia pada laman http://www.bnpb.go.id dan http://kepegawaian.bnpb.go.id
2. Kelulusan Tes Tertulis dan Wawancara didasarkan pada nilai rangking tertinggi sesuai dengan alokasi formasi yang dibutuhkan.
3. Kelulusan Akhir ditentukan berdasarkan hasil integrasi Seleksi Tes Tertulis dan Wawancara yang diatur dalam petunjuk teknis penerimaaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

V. LAIN —LAIN
1. Berkas lamaran yang diterima tidak sesuai dengan waktu yang ditentukan tidak akan diproses dan dianggap gugur.
2. Terhadap peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mannpu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan maka dinyatakan gugur. 3. Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (cab ) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain. 4. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai/tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
5. Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya.
6. Peserta harus aktif mengikuti perkembangan informasi pengadaan PPNPN BNPB melalui laman http://www.bnpb.go.id dan http://kepegawaian.bnpb.go.id.
 7. Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat.

Lebih lengkap dan rinci silahkan lihat pada http://kepegawaian.bnpb.go.id. atau unduh pengumuman dalam format PDF melalui link <UNDUH>
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar